Laporan : W Mei DW | Editor : Tedy M
Gosiphangat.com- Waduh miris dengarnya bestiee! Nasib tragis menimpa anak bawah umur, inisial AK (14) warga Kecamatan Pageralang, Kabupaten Pringsewu, Lampung. Gadis bau kencur ini dijadikan pemuas nafsu KSI (30) warga Wanareja, Cilacap. Pencabulan terjadi di rumah pelaku pada Senin, 2 Juni 2025. Kasihan banget ya Bray!
Drama kelam ini bermula saat keluarga korban menyadari anak perempuan mereka tidak berada di rumah sejak Minggu (1 Juni 2025) pagi. Setelah upaya pencarian, pihak keluarga memperoleh informasi bahwa korban berangkat ke Cilacap. Keluarga kemudian menyusul dan berhasil menemukan korban dua hari kemudian di rumah pelaku. Setelah korban ditemukan, keluarga menanyakan perihal apa yang yang telah dilakukan, dan korban menjawab bahwa dirinya telah dicabuli oleh pelaku. Hingga akhirnya keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wanareja Polresta Cilacap.
Ngga pake lama, Unit Reskrim Polsek Wanareja dengan mode reaksi cepat meringkus KSI. Tanpa perlawanan pelaku digiring ke kantor polisi. Salut buat Pakpolnya!
Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Ruruh Wicaksono melalui Kasi Humas Ipda Galih Soecahyo bilang, “Bahwa Polsek Wanareja segera menindaklanjuti laporan dari keluarga korban terkait dugaan pencabulan terhadap anak mereka,” ucapnya di Mapolresta Cilacap, (07/62025).
Galih nambahin, “Dari pengakuan korban, diketahui bahwa korban diminta datang ke Cilacap oleh pelaku, bahkan biaya keberangkatan ditanggung pelaku. Korban menginap di rumah terlapor dan di sanalah tindak pidana persetubuhan terjadi. Atas pengakuan tersebut, keluarga segera melaporkan kejadian ke Polsek Wanareja,” ungkapnya.
Hasil penyelidikan, terungkap bahwa pelaku menjalankan aksinya dengan modus membujuk korban hingga bersedia datang ke Cilacap. Setelah korban berada di bawah pengaruh dan kendali pelaku, perbuatan bejat dilakukan dengan cara pemaksaan. Tindakan ini dilakukan semata-mata untuk memuaskan hasrat seksual pelaku. Dasar otak mesum? Pikirannya hanya gimana muasin nafsu syahwatnya!
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar.
Polresta Cilacap juga mengimbau agar warga segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak pidana. Masyarakat dapat menghubungi Layanan Bebas Pulsa Call Center 110 Polresta Cilacap.
So buat kalian semua ekstra hati hati ya bestie! Jangan gampang tertipu bujuk rayu buaya darat! Stay safe bestie, Keep strong jangan sampai jadi korban pencabulan.