Laporan: W Mei Dwi Ariyanto | Editor: Tedy M
GosipHangat.com – Waduh, cilaka 12 nih gengs! Dunia malam di Cilacap lagi-lagi diguncang sama kasus yang bikin bulu kuduk berdiri. Seorang pemuda berinisial TF (20) warga Tegalreja, Cilacap Selatan, harus menelan pil pahit setelah jadi korban kekerasan sadis yang dilakukan oleh sekelompok pemuda barbar! Peristiwa berdarah ini terjadi pas banget malam Senin, 14 April 2024 sekitar pukul 22.15 WIB di kawasan Jalan Punto, Kelurahan Gumilir, Kecamatan Cilacap Utara.
Cerita serem ini dimulai dari aksi nekat para pelaku yang tanpa basa-basi langsung mendobrak pintu rumah korban di tengah komplek perumahan padat penduduk. Gak cuma sampai situ, mereka juga tega menganiaya TF dengan brutal banget sampai korban harus menanggung luka serius — tusukan di punggung sampai tembus paru-paru, luka sayatan di bahu, plus luka kepala gegara serangan senjata tajam jenis pisau lipat! Fix, gak ada hati banget nih pelaku.
Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Dr. Ruruh Wicaksono, S.I.K., S.H., M.H., buka suara soal kasus sadis ini dalam konferensi pers yang super heboh. Beliau mengungkap motif di balik kejadian yang ternyata berawal dari urusan hati yang panas.
“Motif dari kejadian ini diduga karena JP, salah satu pelaku yang masih buron, merasa cemburu. Ia diketahui memiliki istri siri dan satu orang anak. Sementara hubungan antara JP dan Istrinya sedang tidak harmonis. JP mendapat informasi dari rekannya bahwa sepeda motornya dibawa oleh istri sirinya dan digunakan untuk bertemu dengan korban,” ujar Kapolresta.
Wadidaw! Cemburu buta nih ceritanya, guys! Alhasil, JP yang udah kebakar emosi langsung ngajak genk-nya buat mendatangi rumah korban dan melakukan aksi penganiayaan rame-rame, bawa senjata tajam pula. Bener-bener plot twist ala sinetron.
Gak pake lama, begitu laporan warga masuk, tim Polresta Cilacap langsung tancap gas. TKP diamankan, saksi-saksi dikumpulin, dan jejak para pelaku ditelusuri. Berkat gerak cepat polisi, beberapa pelaku akhirnya berhasil diciduk.
Yang udah ketangkap yaitu FRB (20) warga Cilacap Utara, ZAP (19) asal Cilacap Tengah — eh ternyata dua-duanya residivis dong! Gak cuma itu, satu pelaku lain masih di bawah umur, bestie. Sementara JP si otak cemburu dan SR, yang keduanya berumur 20 tahun, masih jadi buruan alias DPO. Duh, masih muda udah bikin ulah berat ya.
Kapolresta Cilacap pun kasih wejangan keras buat para orang tua di luar sana.
“Kami berpesan kepada masyarakat, khususnya para orang tua, mohon kiranya ikut mengawasi putra-putranya. Ini menjadi keprihatinan kita bersama karena salah satu tersangka masih di bawah umur dan sedang menyelesaikan sekolahnya. Apalagi, beberapa dari para tersangka sebelumnya juga pernah melakukan tindak kejahatan serupa saat masih di bawah umur,” tegas Kapolresta.
Barang bukti yang berhasil disita dari tangan para pelaku juga bikin geleng-geleng kepala: 3 buah hoodie warna hitam, 1 speaker, pecahan botol, dan sepeda motor Honda hitam. Sedangkan senjata tajam alias pisau lipatnya masih dalam proses pencarian, guys.
Nah, para pelaku ini gak main-main lho ancaman hukumannya. Mereka dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke-2 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara, plus Pasal 80 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang hukumannya bisa tembus 5 tahun penjara dan/atau denda 100 juta rupiah. Gokil, harga emosi mahal banget ya, gengs.
Polresta Cilacap memastikan kasus ini bakal diproses seadil-adilnya. Apalagi ini melibatkan anak muda yang harusnya jadi generasi penerus bangsa, malah terjerumus ke jalan yang salah. Stay tuned ya, bestie, jangan sampai ketinggalan update panas selanjutnya.