Laporan : W Mei DA | Editor : Tedy M
CILACAP –Dunia gelap narkotika Cilacap dibikin ngga tenang guys! Soalnya Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap gaspol perangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polresta Cilacap. Mantap Ndan sikat abis jangan sampai kendor!
FYI besti! Kurun waktu sepekan Satresnarkoba Cilacap berhasil ungkap tiga kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika melibatkan lima tersangka dari sejumlah wilayah Kabupaten Cilacap. Good job dech buat pak polisinya!
Jadi ceritanya nih, ungkap kasus yang pertama peredaran tembakau sintetis di Kecamatan Wanareja, 14 Mei 2025, pukul 17.00 WIB, tim Satresnarkoba berhasil menangkap KNA (22) seorang pengedar narkotika jenis tembakau sintetis.
Ngga pake lama tersangka dibekuk di rumahnya beserta barang bukti satu paket tembakau sintetis dengan berat bruto 1,49 gram, satu timbangan digital, serta sebuah ponsel yang digunakan untuk transaksi. Komplit banget barang bukti yang diangkut gengs!
Yang bikin geleng geleng, KNA udah beli tembakau sintetis sebanyak delapan kali dari akun media sosial instagram. Ngakunya sebagian barang di pake sendiri sisanya dijual. Fix bukan hanya pengedar tapi juga pengguna barang haram bestie!
Ngga berhenti sampai di situ guys, malam harinya sekira pukul 21.00 WIB, tim Satrenakoba juga berhasil ungkap peredaran sabu sabu di Kecamatan Kesugihan. Dari ungkap kasus ini, petugas berhasil bekuk tiga pria pengguna sabu-sabu. Ketiga tersangka, yakni AS (27) dan AK (31), ditangkap saat hendak menyerahkan dua paket sabu dengan berat bruto 0,99 gram. Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa sabu tersebut merupakan pesanan J (45), yang juga berhasil diamankan. Wuih mantep yah guys!
Eh tunggu dulu, cerita masih berlanjut ga cukup sampai situ bestie! petugas juga berhasil ungkap peredaran ganja di Kecamatan Jeruklegi. Pada Sabtu dini hari, 17 Mei 2025, seorang remaja berusia 19 tahun berinisial OM dibekuk saat membawa berbagai jenis narkotika dan obat terlarang. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita ganja seberat 5,01 gram, 88 butir tramadol, dan 386 butir obat psikotropika berupa alprazolam, riklona, dan merlopam. Niat banget cari uang panas yah gaes!
OM ngaku barang-barang haram tersebut dibeli melalui akun media sosial. Mirisnya OMmengedarkan sebagian barang kepada teman-temannya dengan harga bervariasi, sementara sisanya dikonsumsi sendiri.
Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Ruruh Wicaksono, SIK, SH, MH melalui Kasi Humas Ipda Galih Soecahyo, S.H. blak blakan omong bahwa pengungkapan tiga kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan secara intensif. Para tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolresta Cilacap untuk proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.
“Ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Cilacap. Kami juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitarnya,” tegasnya, Minggu (18/5/2025) di Mapolresta Cilacap.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba bahwa jajaran kepolisian tidak akan memberi ruang bagi peredaran gelap narkotika, khususnya di wilayah Cilacap.
Ngga main main dan sekedar omon omon, jajaran Polresta Cilacap terus melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran yang melibatkan media sosial sebagai sarana transaksi. Sikat abis jangan dikasih celah!
“Kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk Kementerian Kominfo, untuk menindak akun-akun media sosial yang digunakan sebagai media jual beli narkoba,” ujar galih.
Waduh, dunia gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Cilacap kayaknya makin sempit nafasnya. Apalagi jelas dan tegas imbaunya dari petugas agar masyarakat pro aktif dan ga takut dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian.