GosipHangat.com – Kabar heboh datang dari Kampung Gumunggung, Kelurahan Gilingan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta. Seorang pria berinisial EDN (30) terciduk oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Surakarta karena diduga menyimpan dan mengonsumsi narkotika jenis ganja.
Penangkapan ini dikonfirmasi langsung oleh Kasat Resnarkoba Polresta Surakarta, Kompol Edi Hartono, SH, yang mengungkap bahwa EDN diamankan setelah polisi menerima laporan dari warga setempat. “Warga resah karena kamar EDN sering dijadikan tempat pesta ganja. Kami langsung tindak lanjuti dengan pengintaian dan penangkapan,” ujar Kompol Edi pada Kamis (27/2/2025).
Aksi gerebek ini dilakukan pada Rabu, 8 Januari 2025, sekitar pukul 11.30 WIB. Saat polisi menggeledah kamar EDN, mereka menemukan satu bungkus kecil ganja yang disimpan rapi. EDN pun tak bisa mengelak lagi!
Dari hasil interogasi, EDN mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial “I” yang masih buron (DPO). Yang bikin geleng-geleng, transaksi dilakukan dengan metode canggih! EDN membayar Rp250 ribu via transfer ke rekening BCA (sayangnya, dia “lupa” nomornya, duh!). Setelah itu, lokasi pengambilan ganja dikirim lewat web rahasia di daerah Mayang Gawok, Sukoharjo.
Tak cuma itu, polisi juga menyita beberapa barang bukti lain, seperti buku tulis, dua bungkus kertas Royo, dan satu unit HP Oppo warna hitam. Wah, lengkap banget, ya!
Yang bikin makin terkejut, ternyata EDN ini bukan pertama kali kena kasus serupa! Yap, dia adalah residivis dengan kasus yang sama. Kini, dia harus kembali berhadapan dengan hukum.
“Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsidair 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, serta denda minimal Rp800 juta hingga Rp8 miliar,” tegas Kompol Edi.
Wah, wah, wah… Sudah pernah kena kasus, masih juga main-main dengan ganja! Ada-ada saja!