Laporan : W Mei DA | Editor : Tedy M
Gosiphangat.com Ini sich malu maluin kaum Adam gaes! Di zaman now kok masih ada pria yang ringan tangan main hajar ke pacarnya apalagi alasannya hanya karena story WhatApps sang kekasih yang dapat respon oleh temannya. Bikin miris dengarnya gengs!
Tapi tenang aja Bestiee! Satuan Reserse Kriminal Polresta Cilacap ngga diem begitu aja. Dengan gercep mereka berhasil mengungkap tindak pidana penganiayaan yang dilakukan si pelaku terhadap kekasihnya. Wow mantap banget jajaran Polresta Cilacap yah guys!
FYI! Drama asal main hajar ini terjadi pada Kamis, 1 Mei 2025 di rumah pelaku GF (23) di Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Gumilir, Kecamatan Cilacap Utara, Kabupaten Cilacap.
Menurut keterangan korban FP (23) warga Tegalreja, Cilacap Selatan, dirinya jadi samsak hidup oleh kekasihnya gara gara unggah story di whatsapp. Yang bikin suasana jadi panas, story whatsapp dapat komen dari teman laki-lakinya. Sebenarnya sich pesan tersebut sudah dihapus bestie! Tapi naas teman korban malah ngasih balasan lanjutan pada malam harinya dan dilihat ama GF. Hal itu yang jadi pematik api kecemburuan pelaku. Waduh bikin tensi darah ngga bisa diajak kompromi guys!
Suasana jadi kian memanas bestie! Perdebatan pun tak terelakan. Emosi GF kian menjadi jadi dengan spontan pelaku memukul bibir korban dengan tangan hingga menyebabkan luka sobek. Rupanya emosi sudah meracuni akal sehatnya, pelaku membabi buta menghujani bogem di bagian belakang kepala korban sebanyak empat kali. Bikin nyut nyutan bestie!
Ngga berhenti sampai disitu, bagian punggung dan kepala bagian atas korban juga tak luput dari amukan pelaku. Parah banget guys! Area tersebut dipukul dengan ponsel miliknya hingga korban mengalami lebam dan benjol. Ini sich bener bener kelewatan dan niat banget jadikan korban samsak hidup yah gengs!
Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, GF akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Penangkapan dilakukan setelah Satreskrim mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Jalan Bromo, Cilacap. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu lembar rekam medis dan satu unit ponsel yang digunakan dalam aksi pemukulan.
Motif kekerasan diketahui dilatarbelakangi rasa cemburu yang memicu emosi pelaku. Atas perbuatannya, GF dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Ruruh Wicaksono, SIK, SH, MH melalui Kasi Humas, Ipda Galih Soecahyo menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian tindakan, mulai dari pemeriksaan korban dan saksi, penetapan dan penahanan tersangka. “Saat ini, berkas perkara sedang dilengkapi dan penyidik tengah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mempercepat proses hukum lebih lanjut,” ucap Galih, Sabtu (17/5/2025).
Ia juga menegaskan bahwa korban mendapatkan penganiayaan atau kekerasan fisik bukan kali pertama. “Korban berharap pelaku bisa diproses secara hukum,” tandas Galih
Polresta Cilacap juga mengimbau agar warga segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak pidana. Jadi ngga usah bingung dan takut bestie! Hubungi Layanan Bebas Pulsa Call Center 110 Polresta Cilacap. Layanan ini aktif selama 24 jam setiap hari untuk melayani pengaduan dan kebutuhan bantuan hukum masyarakat.