GosipHangat – Kupang panas! Ternyata, tanpa banyak gembar-gembor, Kanwil Ditjenpas NTT dan Pengadilan Agama Kelas IA Kupang diam-diam menjalin kerja sama penting yang bikin banyak pihak angkat alis. Pada Kamis (13/02), di Ruang Media Center Pengadilan Agama Kelas IA Kupang, sebuah Nota Kesepahaman (MoU) diteken demi memastikan hak perempuan dan anak pasca perceraian tetap aman!
Acara ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Kepala Kanwil Ditjenpas NTT, Maliki, dan Ketua Pengadilan Agama Kelas IA Kupang, YM Darwin. Keduanya terlihat serius dan berkomitmen penuh dalam membahas langkah strategis ini. Maliki bahkan blak-blakan menyebut bahwa sinergi ini adalah solusi bagi perempuan dan anak yang selama ini kerap terpinggirkan dalam proses perceraian.
Tak mau kalah, YM Darwin juga menyuarakan dukungannya. “Kami ingin memastikan setiap proses perceraian tidak hanya fokus pada putusan, tetapi juga memperhatikan dampaknya terhadap perempuan dan anak,” ujarnya dengan penuh keyakinan.
Kolaborasi ini pun disebut-sebut bakal jadi model bagi daerah lain! Dengan adanya MoU ini, mereka berjanji akan lebih aktif memberikan edukasi hukum dan meningkatkan perlindungan bagi yang terdampak. Wah, kalau begini, perceraian nggak cuma jadi soal putusan pengadilan, tapi juga soal keadilan sesungguhnya!
Kita tunggu gebrakan selanjutnya dari kerja sama ini. Bakal sekadar wacana atau benar-benar bikin perubahan besar? Kita pantau terus!