Laporan: W Mei DA | Editor: Tedy M
Gosiphangat.com – Bestiee… dunia narkoboy apakah sangat menggoda dan menggairahkan? Buktinya, sebut saja IN, warga Desa Sindangsari, Kecamatan Majenang, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, doyan banget jual narkotika jenis sabu, padahal baru bebas dari penjara tahun 2023. Hobby kok masuk penjara, gengs!
Jadi ceritanya begini, guys! Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap mendapat informasi dari warga bahwa di wilayah Majenang ada peredaran narkotika. Waduh, darurat narkoba nich, gengs!
Nggak pakai lama, petugas pun bergerak cepat dengan mode senyap, pasang mata dan telinga buat ungkap kasus narkoba. Wuih, sigap banget kan Pakpol-nya!
Dan hasilnya? Seorang residivis pengedar sabu berinisial IN (22), warga Desa Sindangsari, Majenang, Senin malam (21/7/2025), berhasil diringkus di tempat tinggalnya. Kabarnya, dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti sabu seberat 6,96 gram alias 24 paket siap edar. Bener-bener niat banget jualan barang haram, ya bestiee!
Menurut Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Ruruh Wicaksono, melalui Ipda Galih Soecahyo, “Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di kawasan tersebut,” ucapnya, Jumat (25/7/2025).
Eh, nggak berhenti sampai di situ, Galih membeberkan, “Petugas langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya di Desa Sindangsari, Majenang. Saat penggeledahan, ditemukan sejumlah paket sabu siap edar serta perlengkapan lain yang biasa digunakan dalam transaksi narkoba,” ucapnya.
Pas diperiksa, pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seseorang temannya yang ada di Kalimantan Barat. Transaksi dilakukan melalui m-banking, dan barang dikirim menggunakan jasa ekspedisi. Makin canggih juga ya, gengs!
Plot twist-nya, IN bukan pemain baru. Dia diketahui merupakan residivis dalam kasus psikotropika yang baru bebas pada 2023 setelah divonis 2 tahun penjara. Heran, nggak ada rasa kapoknya, ya guys!
Wow, nggak main-main, barang bukti yang diamankan antara lain 24 paket sabu siap edar, sejumlah alat hisap, plastik klip, ATM, handphone, serta satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka untuk operasional. Kumplit kayak jamu pegal linu, gengs!
Tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
“Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Cilacap dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi,” kata Ipda Galih Soecahyo.
Kasus ini masih dalam pengembangan, termasuk menelusuri jaringan distribusi yang melibatkan pelaku lintas provinsi.
Buat warga Cilacap dan sekitarnya, yuk pada waspada! Kalau ada yang mencurigakan, langsung saja hubungi call center Polresta Cilacap di 110, gratis tis dan 24 jam siap sedia menerima laporan warga!






