Laporan : W Mei DA | Editor : Tedy M
Gosiphangat Ini sich udah keterlaluan sekali guys! Bener bener super nekad yang dilakukan warga negara asing (WNA) asal Malaysia. WNA yang berinisial HM ini dibalikin ke negaranya oleh pihak Kantor imigrasi Kelas I TPI Cilacap karena terbukti melanggar izin tinggal dengan melakukan overstay selama 158 hari. Ada ada saja yah gengs!
Infonya nich, HM terjaring petugas Imigrasi dalam operasi pengawasan keimigrasian yang rutin dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap.
Berdasarkan pemeriksaan dokumen, diketahui bahwa yang bersangkutan telah melewati batas izin tinggal yang diberikan sejak masuk ke Indonesia melalui bandara internasional Soekarno Hatta 15 Oktober 2024 dengan menggunakan visa saat kedatangan (VKS) atau Voa dan yang bersangkutan memperpanjang izin tinggal sampai tanggal 13 Desember 2025. Ya ampun ngirit banget sampai ga ngurus perpanjangan lagi!
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap Ryo Achdar, menyatakan bahwa tindakan pendeportasian ini merupakan bentuk penegakan hukum terhadap pelanggaran keimigrasian.
“Kami tidak akan mentolerir pelanggaran keimigrasian, termasuk overstay. Kami telah melakukan pemeriksaan menyeluruh, dan yang bersangkutan sudah dipulangkan ke negara asalnya melalui Bandara Internasional Yogyakarta ( YIA ) pada tanggal 20 Mei 2025,” ujar Ryo kalem namun penuh kharismatik.
By the way bestie, WNA tersebut juga dimasukkan ke dalam daftar tangkal (cekal) untuk jangka waktu tertentu sehingga tidak dapat kembali ke wilayah Indonesia dalam waktu dekat. Wow, ketat banget kan guys!
Kantor Imigrasi Cilacap mengimbau kepada seluruh WNA agar selalu memperhatikan masa berlaku izin tinggal dan segera melakukan perpanjangan sebelum masa berlaku habis untuk menghindari sanksi hukum.