GosipHangat.com – Skandal melibatkan seorang perwira polisi, Ipda Dhani Tri Hambali, mencuat setelah dirinya ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya. Dhani menjadi buronan sejak Mei 2024 karena diduga menggelapkan mobil Toyota All New Fortuner yang disewanya dari sebuah rental.
Kasus ini bermula pada Februari 2024, ketika Dhani menyewa mobil tersebut dengan biaya Rp 15 juta per bulan. Namun, setelah tiga bulan, ia menghilang tanpa kabar, dan mobil yang disewa pun tidak diketahui keberadaannya. Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino, menjelaskan bahwa Dhani ternyata menggadaikan mobil itu kepada seorang warga bernama Buyung seharga Rp 100 juta.
“Awalnya mobil dirental, tapi kemudian dia menghilang. Setelah diselidiki, mobil tersebut sudah digadaikan,” kata Dodi, Kamis (13/2/2025). Akibat perbuatannya, pemilik mobil mengalami kerugian hingga Rp 450 juta.
Setelah menjadi DPO (daftar pencarian orang), Dhani akhirnya ditangkap pada Minggu (27/1/2025). Saat kejadian, ia masih berdinas di Dumai, tetapi kini telah diberhentikan tidak hormat (PTDH). Pelaku saat ini ditahan di Polresta Pekanbaru sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Dalam kasus ini, Dhani dijerat Pasal 372 atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Sementara itu, mobil korban masih berada di tangan penerima gadai, yang kini berstatus sebagai saksi.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan seorang aparat penegak hukum yang seharusnya melindungi masyarakat, tetapi justru terlibat dalam tindakan kriminal.
Laporan: Yuanta
Editor: Wahyu Widodo