GosipHangat.com – Polisi akhirnya membongkar sindikat peredaran uang palsu yang meresahkan di Banten! Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Banten menangkap 14 pelaku yang terlibat dalam jaringan ini, termasuk otak di balik bisnis haram tersebut.
Ke-14 tersangka yang ditangkap adalah AM (45), ZL (48), DS (51), TS (63), IS (51), WR (51), EN (56), WS (48), EK (53), ES (60), HM (53), DR (66), ED (58), dan AS (59). Mereka kedapatan mengedarkan uang palsu dengan iming-iming keuntungan berlipat bagi para korbannya.
Terbongkar di Restoran Cepat Saji!
Kasus ini terungkap setelah polisi mendapatkan laporan tentang dugaan peredaran uang palsu di KFC Citra Raya Cikupa, Kabupaten Tangerang. Penyelidikan pun dilakukan hingga petugas menangkap seorang pria berinisial ZL, yang kedapatan membawa uang palsu pecahan Rp100.000 senilai Rp15 juta di saku jaketnya.
“ZL mengaku mendapatkan uang palsu itu dari DS dan AS di wilayah Bandung,” ungkap Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, Kamis (6/2/2025).
Modus para pelaku pun cukup menggiurkan bagi korban. Mereka menawarkan uang palsu dengan perbandingan 1:4, artinya korban yang menyerahkan uang asli akan mendapatkan uang palsu empat kali lipat dari nominal yang diberikan!
Ancaman Hukuman Berat
Kini, para pelaku harus menghadapi konsekuensi hukum yang berat. Mereka dijerat Pasal 244 dan 245 KUHPidana serta Pasal 26 Jo Pasal 36 UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukumannya tidak main-main: maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp50 miliar!
Polisi pun mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus penipuan semacam ini. Jangan sampai tergoda tawaran menggiurkan yang ternyata berujung pada jeratan hukum!
Jurnalis: Aini