GosipHangat – Kasus dugaan pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas pagar laut Tangerang semakin memanas! Kakortas Tipikor Polri, Brigjen Cahyono Wibowo, mengungkapkan adanya indikasi kuat tindak pidana korupsi dalam kasus ini.
“Kemarin kami terima surat dari Pidum menjelaskan bahwa ada indikasi korupsi. Kami sudah berdiskusi dan ada fakta yang perlu kami dalami lebih lanjut,” ujar Brigjen Cahyono, Kamis (13/2).
Kades Kohod Arsin di Ujung Tandukan?
Salah satu nama yang disebut dalam kasus ini adalah Kepala Desa Kohod, Arsin, yang telah diperiksa sebagai saksi. Brigjen Cahyono memastikan bahwa Arsin berpotensi diperiksa lebih lanjut terkait dugaan gratifikasi. “Jelas, pasti bisa dimintai keterangan dan diklarifikasi,” tegasnya.
Dittipidum Bareskrim Polri sebelumnya telah mengungkap bahwa modus operandi yang digunakan melibatkan pemalsuan surat dalam pengajuan pengukuran dan pengakuan hak di atas laut ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
44 Saksi Diperiksa, Rumah Kades Digeledah!
Penyelidikan semakin mengarah pada keterlibatan sejumlah pihak. Hingga kini, sebanyak 44 saksi telah diperiksa, termasuk warga desa, perwakilan KJSB Raden Lukman, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta pejabat Pemkab Tangerang.
Tak hanya itu, Bareskrim Polri juga telah menggeledah rumah Arsin bin Asip dan menemukan sejumlah barang bukti yang mengarah pada praktik pemalsuan dokumen. “Barang bukti yang disita berupa alat-alat yang digunakan untuk membuat surat palsu serta dokumen lainnya,” ungkap Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro.
Bakal Ada Tersangka Baru?
Dengan semakin kuatnya dugaan korupsi dan pemalsuan dalam kasus pagar laut ini, Kortas Tipikor Polri tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru. “Jika faktanya terbukti, maka kasus ini akan kami naikkan ke penyelidikan lebih lanjut,” tegas Brigjen Cahyono.
Akankah Kades Kohod terseret lebih jauh dalam pusaran kasus ini? Kita tunggu perkembangan selanjutnya!
Jurnali: Uanta