Laporan: Tedy M
Gosiphangat.com – Waduh, Salatiga heboh bestie! Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Sukarno Hatta, tepatnya di dekat Toko Ban Satria, Cebongan, Argomulyo, Kota Salatiga, Selasa (1/7/2025).
Dua kendaraan terlibat adu nasib di jalanan: angkota Mitsubishi bernomor polisi H 1279 OB dan mobil Suzuki Ertiga dengan nomor polisi H-1859-FA.
Kasat Lantas Polres Salatiga, AKP Darmin, melalui Plh Kasi Humas IPDA Sutopo, mengonfirmasi bahwa tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. Tapi nih ya, pengemudi angkota, Heri Susanto (44), mengalami luka cukup serius!
“Tidak ada korban meninggal dunia dalam insiden tersebut. Namun, pengemudi angkota, Heri Susanto (44), mengalami luka pada kaki kanan yang diduga retak atau fraktur,” ujar Sutopo.
Korban dilaporkan dalam kondisi sadar dan langsung dilarikan ke RSUD Kota Salatiga buat penanganan medis. Sementara itu, pengemudi Suzuki Ertiga, Priyo Jatmiko, SH (63), seorang PNS asal Kota Semarang, dilaporkan selamat tanpa luka. Syukurlah ya, om! “Hanya kerugian materi akibat kecelakaan ini diperkirakan mencapai Rp2 juta, dengan kerusakan pada kedua kendaraan,” ungkapnya.
Masih menurut Sutopo, dari hasil keterangan saksi, kronologi kejadian dimulai saat angkota melaju dari arah Tingkir menuju Bener. Pas sampai di TKP, mobil mencoba menyalip dari kanan—nekat banget sampai nyelonong marka jalan!
“Saat bersamaan dari arah berlawanan datang Suzuki Ertiga yang dikemudikan oleh Priyo Jatmiko. Karena jarak sudah terlalu dekat dan kedua pengemudi tidak sempat menghindar, tabrakan pun tak dapat dielakkan,” jelasnya lagi.
Ngeri-ngeri sedap! Atas kejadian ini, pihak kepolisian langsung kasih imbauan buat semua pengguna jalan biar nggak ugal-ugalan:
“Saya mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu berhati-hati, mematuhi rambu lalu lintas, dan menghindari mendahului kendaraan di area yang tidak diperbolehkan. Keselamatan bersama harus menjadi prioritas utama dalam berlalu lintas,” tandasnya.
Kasus kecelakaan ini sekarang lagi ditangani oleh Unit Laka Lantas Polres Salatiga untuk proses hukum lebih lanjut.