Laporan: W Mei DA | Editor: Tedy M
Gosiphangat.com – Wow berita panas kembali menghebohkan Cilacap, bestie! Kabarnya nih, Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lampu menara suar di Distrik Navigasi Kemenhub. Nilai kerugiannya? Gila banget! Sekitar Rp1,288 miliar loh! OMG, makin banyak aja nih kasus korupsi yang dibongkar di Cilacap, guys!
Seperti yang diumumkan dalam akun resmi Kejari Cilacap pada Rabu (09/07/2025), Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap, Muhamad Irfan Jaya, menjelaskan bahwa Kejari menetapkan empat tersangka yang diduga kuat terlibat dalam pengadaan empat unit Lampu SBNP Menara Suar 20 NM Rotating Beacon untuk Distrik Navigasi Tipe A Kelas III Tanjung Intan tahun anggaran 2024, dengan nilai kontrak mencapai Rp2,84 miliar. Fantastis gak tuh?!
“Keempat tersangka telah ditahan. Kami akan terus mendalami kasus ini dan mengusut tuntas untuk mengungkap kerugian negara, serta mengamankan aset hasil korupsi,” jelasnya.
Dan siapa aja sih tersangkanya? Nih ya bestie, ada S (ASN selaku penanggung jawab tim teknis), TW (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK), SAW (rekanan perusahaan), dan UU (direktur perusahaan penyedia barang). Wah, lengkap banget tuh perannya!
“Mereka mengkondisikan harga, spesifikasi, dan metode sistem e-katalog. Mereka juga menyepakati agar CV SK (yang terwakili UU) menjadi penyedia barang, dengan komitmen fee (komisi) sebesar 15% per unit dari harga pricelist lampu yang CV SK tawarkan,” jelas Kajari.
Sebelumnya, pada Senin, 16 Juni 2025, Tim Jaksa Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Cilacap sudah menggeledah Kantor Distrik Navigasi Tipe A Kelas III Tanjung Intan, lho!
“Langkah tersebut merupakan bagian dari penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan lampu SBNP (Sarana Bantu Navigasi Pelayaran) jenis Menara Suar 20 NM Rotating Beacon sebanyak 4 unit pada Tahun Anggaran 2024,” kata Kajari.