Laporan: W Mei DA | Editor: Tedy M
Gosiphangat.com – Bestie… ada kabar hangat datang dari Cilacap! Infonya nih, Samsat Cilacap punya kabar yang menarik dari program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku mulai 8 April hingga 30 Juni 2025. Program ini mencakup penghapusan seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor beserta dendanya.
Selain itu, masyarakat juga kini tidak perlu lagi membayar biaya balik nama untuk kendaraan bekas, khususnya untuk BBNKB-II, berkat Undang-Undang No.1 tahun 2022 yang berlaku per 5 Januari 2025.
Saat ditemui Bintara Urusan (Baur) Samsat Cilacap, Aiptu Haryono melalui Bagian Penetapan Samsat Cilacap, Luqman Ul Hakim membenarkan bahwa BBNKB II sudah dihapuskan per 5 Januari 2025, terkait dengan adanya opsen balik nama tidak ada lagi. Keren abis kan guys!
“Biaya balik nama kedua yah, bukan balik nama pertama. Kalau balik nama pertama itu ada. Biaya balik nama kedua sudah tidak, sudah tidak dipungut lagi,” kata pria yang akrab dipanggil Lucky dengan santai tapi serius.
Doi nambahin tapi jika ada keterlambatan dikenakan pajak atas nama lama dan atas nama baru serta ada biaya pergantian BPKB. Karena ada BPKB baru dan pembayaran pajak 1 tahun kalau tidak terlambat 1 tahun untuk atas nama baru, STNK dan plat.
“Untuk pemutihan notice notice nya tahun yang lama nol dong. Memang muncul notice nya tapi kan tetap bayarnya nol. Ada biaya jasa Raharja SWDKLLJ yang masih dipungut, karena tidak masuk program pemutihan,” jelas Lucky.
Ngga cukup disitu doi juga menegaskan, bahwa kalau di aplikasi pasti nol kalau itu asal tunggakan tahun 2024 pasti dibebaskan, kalau tunggakannya tahun 2025 tidak masuk program pemutihan.
Lucky juga mengimbau kepada masyarakat agar memanfaatkan program pemutihan. Karena sebentar lagi 30 Juni program pemutihan sudah selesai. “Untuk program pemutihan seperti ini tidak tahu kapan ada lagi. Dengan adanya kebijakan ini, kami berharap masyarakat dapat lebih tertib dalam membayar pajak dan melakukan registrasi kendaraan,” katanya.
So buat wajib pajak kendaraan bermotor jangan lewatkan kesempatan kesempatan program pemutihan kendaraan.