Laporan: W Mei Dwi Ariyanto | Editor: Tedy M
GosipHangat.com – Bestie, ini baru hot news yang bikin netizen Cilacap gak habis pikir! Polresta Cilacap lewat tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) lagi-lagi unjuk gigi, berhasil membongkar kasus dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang bikin heboh, tepatnya Minggu malam (20/4/2025). So pasti no kaleng-kaleng gengs, gercep banget kerjanya!
Drama ini makin panas saat dua pria langsung diciduk polisi setelah ketahuan membawa sabu seberat bruto 0,72 gram di wilayah Kecamatan Jeruklegi, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Duh, baru mau happy-happy malah apes, kan nyesel seumur hidup tuh!
Dua pria apes itu diketahui berinisial LMS (42), warga Kelurahan Tegalkamulyan, Kecamatan Cilacap Selatan, dan RA (37), warga Kelurahan Gumilir, Kecamatan Cilacap Utara. Nampaknya sih penampilan mereka kayak orang kantoran biasa — soalnya kedua terduga pelaku berprofesi sebagai karyawan swasta — tapi siapa sangka kelakuannya malah nyasar ke jalur haram, gengs!
Kasus yang bikin geleng-geleng kepala ini bermula dari laporan warga yang udah curiga dengan aktivitas gak wajar di daerah Jeruklegi. Gak pake nunggu lama, Satresnarkoba Polresta Cilacap langsung tancap gas, bergerak cepat memburu info, dan hasilnya? Ciamik! Kedua pelaku berhasil diciduk sekitar pukul 21.45 WIB. Fix, usaha gak akan menghianati hasil ya, bestie!
Kabar mantul ini disampaikan langsung oleh Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, S.H. dengan gaya kalem meski kasusnya panas banget.
“Kami mendapatkan laporan dari warga mengenai kendaraan yang mondar-mandir di lokasi. Saat dihentikan dan dilakukan pemeriksaan, ditemukan sabu yang disimpan dalam potongan sedotan warna hitam,” ujarnya calm.
Gak cuma sabu doang yang ditemukan gengs, polisi juga berhasil mengamankan dua paket kecil sabu yang masing-masing disimpan dalam potongan sedotan, dua unit ponsel, dan satu unit mobil Honda Jazz warna hitam — wah beneran bukan barang kaleng-kaleng nih!
Yang lebih bikin shock, dari hasil interogasi awal, terduga pelaku ternyata mengaku mendapatkan sabu dari seseorang bernama SA. Uniknya, mereka cuma kenal SA dari nomor rekening aja saat transaksi. Harga sabunya? Rp 650.000 gengs, dan rencananya sabu itu bakal dikonsumsi barengan. Duh, niat gaul malah kejebak hukum!
Saat ini kasusnya udah resmi ditangani Satresnarkoba dan kedua pelaku dijerat pasal super berat, yaitu Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1), sub Pasal 112 ayat (1), lebih sub Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika — fix status mereka pengguna, tapi ancaman hukumannya gak main-main!
Sekarang, kedua terduga pelaku bersama barang bukti udah diamankan di Mapolresta Cilacap untuk pengembangan dan penyidikan lebih lanjut. Duh, yang tadinya niat happy-happy, eh malah endingnya di balik jeruji! So, stay clean ya gengs, biar gak nyusul duduk manis di ruang tahanan.