Laporan: W Mei Dwi Ariyanti | Editor: Tedy M
GosipHangat.com – Dunia gelap peredaran narkoba di Cilacap kembali bikin geger! Polresta Cilacap membongkar praktik haram yang terjadi dari Januari hingga Mei 2025 dengan total 27 kasus mencengangkan. Tak main-main, 36 orang diamankan dalam operasi ini — dan yang bikin makin heboh, satu di antaranya adalah perempuan!
Dalam konferensi pers yang berlangsung panas di Mapolresta Cilacap, Senin (5/5/2025), Wakapolresta AKBP Rudi Saeful Hadi S.I.K. membeberkan fakta-fakta yang bikin bulu kuduk merinding.
“Selain mengamankan 36 tersangka terdiri dari 35 tersangka laki-laki, kami juga mengamankan 1 tersangka perempuan, barang bukti yang kami sita sebanyak 101,11 gram sabu, 3 butir pil ekstasi, serta 6,47 gram tembakau sinte. Tak hanya itu, ada pula 1.276 butir psikotropika dan 3.432 butir obat-obatan berbahaya lainnya yang berhasil diamankan,” ujar AKBP Rudi.
Bayangkan saja, ribuan butir obat berbahaya itu siap edar kalau tidak segera digagalkan. Menurut AKBP Rudi, pengungkapan kasus ini terdiri dari 15 kasus narkotika, 3 kasus psikotropika, dan 9 pelanggaran Undang-Undang Kesehatan. Para pelaku didominasi pria usia produktif, 20 hingga 45 tahun, dan berasal dari berbagai profesi—dari buruh harian sampai pegawai swasta.
“Mereka tidak hanya berperan sebagai pengguna, tetapi juga dipekerjakan sebagai kurir oleh jaringan yang lebih besar. Modus operandi mereka adalah dihubungi melalui WhatsApp dan diberikan perintah untuk mengambil serta mengantarkan barang ke lokasi yang telah ditentukan. Dalam setiap transaksi, mereka memperoleh bayaran sesuai kesepakatan,” ungkapnya lagi.
Dan ini makin bikin ngeri—aktivitas pengedaran narkoba ini biasanya berlangsung antara jam 12 siang hingga tengah malam. Barang-barang terlarang itu bukan dari Cilacap lho, tapi masuk lewat jaringan gelap dari luar kota yang tahu betul jalur-jalur tersembunyi.
Adapun wilayah yang masuk zona merah di antaranya Majenang dan Cilacap Selatan (masing-masing 5 kasus), disusul Kawunganten, Kesugihan, dan Jeruklegi.
Kini, ke-36 tersangka itu harus bersiap-siap menghadapi jeratan Pasal 112 dan Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
“Masalah ini menjadi perhatian serius kami, dan kami berkomitmen penuh untuk memberantas narkoba hingga tuntas. Kami juga mengajak masyarakat untuk bekerja sama dengan melaporkan setiap indikasi peredaran narkoba yang ditemukan di sekitar mereka,” tegas AKBP Rudi.
Jangan-jangan ada jaringan gelap juga di sekitar tempat tinggal kamu? Waspada, karena nyatanya, narkoba bisa menyelinap dari balik ponsel lewat satu pesan WhatsApp saja.