Laporan: W Mei DA | Editor: Tedy
Gosiphangat.com – Waduh bestie, berita ini bikin merinding se-Cilacap! Warga Desa Pegadingan, Kecamatan Cipari, Kabupaten Cilacap geger abis Kamis pagi (5/6/2025), gara-gara penemuan mayat bayi perempuan yang dikubur di belakang rumah warga. Dan yang bikin makin ngeri… pelakunya ternyata ibu kandungnya sendiri!
Jadi ceritanya, seorang warga bernama SI (64) yang lagi asyik pindahin bibit jahe di pekarangan belakang rumahnya, kaget bukan main saat nemuin plastik hijau mencurigakan. Pas dibuka, ternyata ada kaki bayi nongol! SI langsung manggil tetangga, lalu lapor ke Ketua RT, yang terus diteruskan ke Polsek Cipari.
Nggak butuh waktu lama, tim dari Polsek Cipari dan UPTD Puskesmas Cipari langsung terjun ke lokasi buat olah TKP. Dan dari hasil penyelidikan intensif, terungkaplah fakta menggemparkan: pelaku adalah KH (16), gadis muda warga sekitar yang ternyata IBU dari bayi tersebut. Gengs, tega banget ya!
Menurut keterangan dari KH, dia melahirkan seorang diri di kamar mandi belakang rumah pada 3 Juni 2025. Karena panik dan takut kehamilannya ketahuan keluarga, dia langsung membekap bayi itu pakai kain pel dan mencekiknya sampai meninggal, lalu dikubur dangkal cuma sedalam 2 cm di tanah. Astaga… demi menutupi aib, nyawa bayi dikorbankan?
Keterangan ini diperkuat oleh Ipda Esa Hendra Himawan, S.H., M.H., yang menyebut bahwa KH takut orang tua dan pacarnya (yang masih sekolah) tahu soal kehamilan di luar nikah ini. “Pelaku tidak ingin kehamilannya diketahui keluarga,” ujarnya saat konferensi pers di Aula Patriatama Polresta Cilacap, Rabu (11/6/2025).
Dari hasil medis, bayi perempuan ini sudah meninggal saat ditemukan. Panjang tubuhnya 47 cm, berat 1,6 kg, kulit sawo matang. Kondisinya bikin hati ngilu.
Kini, KH harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Dia dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) dan (4) juncto Pasal 46C UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Proses penyidikan masih terus berlangsung dan polisi terus berkoordinasi dengan instansi terkait.
Polresta Cilacap mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengetahui atau mengalami tindak pidana. Laporan dapat disampaikan melalui Polsek Cipari (0821-3863-6221) atau Call Center Polresta Cilacap di 110, yang aktif 24 jam.
So buat para gadis jaga kehormatan jangan mau dirayu sama pasangannya sebelum resmi dihalalkan.n dan pihak kepolisian terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menegakkan keadilan.