Laporan: W Mei Dwi Ariyanto | Editor: Tedy M
GosipHangat.com — Waduh, dunia malam Kroya mendadak heboh nih, bestie! Aksi nekat jualan miras ilegal akhirnya ketahuan juga. Salut banget buat tim gabungan Polresta Cilacap bareng Satpol PP Kabupaten Cilacap yang gercep turun tangan membongkar aksi jual beli minuman keras tanpa izin di salah satu sudut Kecamatan Kroya. Mantap betul, layak banget dapet jempol!
Jadi ceritanya, Kamis (17/4/2025) malam, rumah milik SRS (56), warga Kroya, digerebek oleh pasukan gabungan. Siapa sangka, di dalam rumah itu ternyata tersimpan puluhan botol minuman keras dari berbagai jenis dan merek yang siap edar. Waduh, rumahnya sih biasa aja, tapi isinya bikin geleng-geleng kepala!
Operasi yang bikin jantung deg-degan ini dipimpin langsung oleh Kanit Turjawali Polresta Cilacap, Ipda Deny Achmad Saefulloh. Nggak sendirian, beliau didampingi tim solid dari Sat Narkoba, Sat Samapta, Unit Reskrim Polsek Kroya, dan Satpol PP. Fix banget, misi mereka jelas: sapu bersih miras ilegal biar Kroya nggak jadi sarang keributan.
Kasi Humas Polresta Cilacap, IPDA Galih Soecahyo, S.H, pun ikut nimbrung kasih keterangan soal penggerebekan yang bikin geger warga ini. Katanya, aksi ini dilakukan sebagai langkah antisipasi keamanan masyarakat, apalagi menjelang akhir pekan dan liburan panjang yang biasanya bikin suasana makin rame dan kadang rawan banget.
“Berdasarkan informasi dari warga, tim gabungan segera bergerak ke lokasi untuk melakukan penindakan. Setelah dilakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku, ditemukan total 55 botol minuman keras dari berbagai jenis dan merek,” kata IPDA Galih.
Nah lho, 55 botol miras itu pun langsung diangkut tanpa ampun ke Sat Narkoba Polresta Cilacap untuk dijadikan barang bukti dalam penyidikan lebih lanjut. Sementara sang pemilik rumah, Sawono Rusdi Saputro, udah resmi dipanggil polisi buat menjalani pemeriksaan. Duh, langkah selanjutnya tinggal tunggu kabar dari kantor polisi!
IPDA Galih juga ngasih warning keras, kalau peredaran miras ilegal ini nggak bisa dianggap sepele. Pasalnya, miras tanpa izin ini sering banget jadi biang kerok dari berbagai masalah sosial.
“Minuman keras, terutama yang dijual secara bebas tanpa izin, sangat berpotensi menimbulkan kerawanan sosial. Banyak kasus kekerasan dalam rumah tangga, perkelahian, hingga kecelakaan lalu lintas yang dipicu oleh pengaruh alkohol,” jelasnya.
Polresta Cilacap pun nggak main-main, operasi seperti ini bakal terus digencarkan di titik-titik rawan, nggak cuma di Kroya tapi juga di daerah lain yang dicurigai jadi markas miras ilegal.
“Kami berharap masyarakat juga berperan aktif dalam menjaga lingkungannya dengan melaporkan aktivitas yang mencurigakan, termasuk penjualan miras tanpa izin. Sinergi antara masyarakat dan aparat sangat penting untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif,” ujar IPDA Galih.
So, buat kalian yang masih nekat bisnis miras ilegal, mending mikir ulang deh sebelum nasibnya berujung kayak SRS. Polisi udah kasih warning keras, jangan main-main sama hukum kalau nggak mau kena grebek berikutnya!